{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau karyawan di phk di tengah tahun berjalan, (penghasilan bruto di bawah ptkp) dan perjanjian gaji gross up (nett), bukannya pemberi kerja juga seharusnya mengembalikan PPh 21 yang telah dipotong? (1/2) Di slip gaji saya sempat di info ada tunjangan pph. Lalu di setorkan pph21 dr tunjangan itu, apakah saya itu bisa minta kembali pph itu untuk saya setorkan? (2/2)
|jawab =
kalau ada pegawai yg tengah tahun berhenti kan akan disesuaikan di A1 nya dia seharusnya terutang atau tidak. Kalau tidak dan sblmnya ada pemotongan akan disesuaikan di masa dia keluar. kalau memng ada kelebihan potong seharusnya dikembalikan ke karyawan. kalau terkait dengan tunjangan pph yg dapat diminta dari perusahan apakah boleh diminta atau tidak bisa pastikan ke perusahaan.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~