{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"awal buat npwp itu oktober 2020, jadi belum pernah lapor spt tahunan. Yang penghasilannya
|jawab =
Sebenarnya sesuai PMK 243/PMK.03/2014 pasal 18 ayat (2) kan dikecualikan ya, sepanjang dia gak ada kegiatan usaha/pekerjaan bebas juga. Tapi dari kita sampaikan saja sepanjang NPWP aktif silakan/sarankan menyampaikan pelaporan SPT Tahunan, lalu setelahnya boleh sarankan mengajukan permohonan NE sepanjang memenuhi kriteria WP NE.
YUSUF EFFENDY
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~