{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon maaf, sy mau bertanya.. Sy mau lapor pajak tp sy bingung.. Saya tenaga pendamping yang mendapatkan honorarium dari dana APBN.. Saya bingung bagaimana cara saya untuk melaporkan pajak tahunan saya menggunakan bukti penerimaan pajak yang disetorkan perbulan untuk 3 org.. Contoh buktinya seperti lampiran yg sy sertakan.. Kami dipotong pajak sebesar 5% dari honor bagi yang memiliki NPWP.. Bukti setoran itu untuk 3 org pendamping... Mohon arahannya..
|jawab =
Iya, kalau PPhnya sudah dilakukan pemotongan sarankan minta bukti potongnya dulu biar bisa dijadikan dasar pengisian SPT tahunannya.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~