{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin nanya mbak 1. Seharusnya dpp ppn nya menggunakan saat tiba di indonesia (11.000) bukan mbak? sedangkan pembukuan berbeda lagi 2. Klo pp 23 keuntungan selisih kurs itu dikenakan 0,5 % juga gak mas/mbak?
|jawab =
1. untuk pencatatan di pembukuan dia kita ga ngatur, yang jelas untuk impor barang menggunakan valas perhitungan PPNnya menggunakan kurs KMK pada saat pembuatan FP pasal 14 PP1/2012 (dalam hal ini PIB saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean - Pasal 17 ayat 4) . 2. PP23 hanya untuk pengenaan atas penghasilan dari usaha yang diterima dalam negeri saja. untuk keuntungan selisih kurs lihat ketentuan pasal 9 pp 94/2010.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~