{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kring_pajak , ka , karyawan dibawah ptkp apa hrs dibuat A1 dan dilaporkan pada masa des 2020? Mas, mbak, ingin memastikan, tetap dibuatkan A1 untuk pegawai tetap walau dibawah PTKP kan ya?
|jawab =
Pasal 23 PER16/2016, Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Jadi, meski dibawah PTKP, harus tetep dibikn
FAHMA DIA AYUM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~