{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pembuatan faktur pajak, bagi customer yg tidak punya npwp, di pmk 18 dijelaskan kalau op npwp bisa digantikan dengan nik, kalau untuk wp badan bagaimana?
|jawab =
coba kita cek ke pasal 72 ayat 1(b) yak pmk 18/2021. disebutkan bahwa identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi : nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; klausul NIK itu untuk OP yak.. sesuai ayat 1b (2). berarti harus input NPWP yakk
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~