{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin menanyakan terkait pemanfaatan insentif pajak PPh Pasal 22 Impor untuk wajib pajak yang terdampak pandemi virus corona. Jika saya sebagai wajib pajak badan yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 22 Impor dan sudah berhasil mendapatkan SKB PPh Pasal 22 dari kantor pajak di mana atas SKB tersebut berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021, namun SKB tersebut ditolak oleh pihak PPJK dengan alasan SKB tersebut sudah tidak valid, apakah saya harus mengajukan ulang ter
|jawab =
sampaikan bahwa Kami tidak dapat memberikan informasi secara spesifik kepada Saudara dikarenakan kurangnya informasi tentang SKB yang tidak valid tersebut. Apabila yang dimaksud terkait insentif PPh Pasal 22 Impor Sebagaimana di PMK-9/2021, sampaikan bahwa pengajuan permohonan dan pencetakan SKB melalui DJPONLINE pada menu iKSWP. Pastikan WP mencetak melalui laman DJPONLINE tersebut. Jika SKB yang didapatkan memang sudah dari DJPONLINE, tapi tetap tidak valid, coba konfirmasi KPP ya. kasi
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~