{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Menggunakan listrik bersama, pihak lain yang memakai ikut berkontribusi dalam pembayaran. Saat pembayaran dari pihak lain diakui sebagai pendapatan lain kemudian dikeluarkan untuk membayar listrik. Apakah kena PPh?
|jawab =
Tetap kena. Di SPT Tahunan nanti bisa dimasukkan ke bagian penghasilan neto dari luar usaha. Demikian juga biayanya bisa dibebankan sepanjang merupakan biaya 3M
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~