{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan berdiri tahun 2018 dan baru ada penjualan tahun 2020 sebesar 2 M dan telah bayar PPh Final 0,5%, dengan status Laporan Keuangan Rugi, apakah perusahaan tersebut dapat mengkompensasi kerugianya ke tahun berikutnya? kalo ini dia kan final berati ga boleh kompensasi?
|jawab =
Boleh mengakui kompensasi kerugian fiskal apabila memenuhi kriteria yg diatur pd SE-46/PJ/2020. WP yg memperoleh penghasilan yg dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final. Selengkapnya lihat di SE-46/PJ/2020.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~