{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pegawai menerima reimbursmen atas biaya tiket untuk pulang kampung. apakah obyek potput pph 21?
|jawab =
kalau berhubungan dg pekerjaan dan dibebankan sebagai tunjangan transport, bisa jadi obyek potput dan dibiayakan. tp apabila tidak berhubungan dg 3m dan penggantian uangnya hanya dibayarkan begitu saja, jdnya ttp obyek pph bagi karyawan tp non deductible dr sisi perusahaan
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~