{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Permisi menanyakan soal pembayaran bunga ke customer. Kita punya Customer di Spanyol ( atas pelunasan piutang yg dipercepat), di ayat 2 pada P3b indo-spanyol, maksudnya tetap dikenakan 10% gitu kah pak? walaupun udah ada DGT dan COR mau mastiin mas/mba. ini maksud WPnya sudah benar ya, jd atas pembayaran bunga ini tetap dikenakan pph di indonesia dg tarif max 10% walau ada DGT/COR ya?
|jawab =
iya benar, sesuai dengan P3B antara Indonesia - Spanyolnya ya pasal 11 . sesuai kondisinya bunga tersebut dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga itu berasal berdasarkan undang-undang di Negara itu, tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % dari jumlah kotor bunga itu.
HERO NOVRISEL DJINARWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~