{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
p3b indo malay .. ada x ltd kirim pegawai ke indo lebih dari 3 bln
|jawab =
pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui karyawan-karyawannya atau orang lainnya (daripada suatu agen yang berdiri sendiri sesuai yang dimaksud dalam ayat 6) dimana kegiatan berlangsung terus-menerus di satu Negara pihak pada Persetujuan untuk waktu lebih dari 3 bulan. kalau memenuhi ketentuan diatas brti dianggap ada BUT di Indonesia jd pemajakannya seperti BUT.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~