{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp ekspor barang, pengirimannya melalui kurir dan tidak ada PEB apakah bill dari kurir bisa disamakan dengan PEB atau harus minta PEB ke kurirnya?
|jawab =
jawab normatif sesuai PER 13 2019, Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, pastikan ada Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan. Yg bikin PEB harusnya kurir / perusahaan jasa titipan.
ANGGARA HANOMTAFSIR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~