{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba mau nanya, wp thn 2014,2015,2016 rugi. Tahun 2014&2015 normal. Tahun 2016 kpp minta setor pp 46 dan sudah bayar. WP bertanya berarti rugi 2014&2015 bisa dikompensasikan di 2017 ya? WP pakai dasar ps 8 pmk-107/pmk.03/2013. stlh aku cek pmk 107 udh dicabut dan tidak berlaku lagi. jadi gimana mas/mba? https://twitter.com/riakwan77/status/1371764815270572038
|jawab =
#4A: PMK 107 dicabut dg PMK 99 ya? PMK 99 berlaku mulai 27 agustus 2018. kalo 2014 2015 pake ketentuan umum, 2016 pake final pp 46, terus yg ditanyakan WP apakah rugi 2014 2015 bisa dikompen ke 2017, berarti masi pake pmk yg 107 ya, karena pmk 99 berlaku mulai agustus 2018. terkait pertanyaan WP, btw normal cit itu apa ya? kalo yg WP 2014 2015 menggunakan tarif umum PPh, lalu 2016 pake PP 46, terus yg 2017 pake tarif umum pph lagi, betul rugi 2014 2015 bisa dikompen ke 2017. sampaikan no
FAHMA DIA AYUM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~