{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk pbk diperlukan tanda tangan direktur tidak ya min pada saat pengisian surat pbk? atau bisa pakai tanda tangan spv accounting saya? kalo di format suratnya "Wakil" berarti bisa pengurus ya mas/mba? spv accounting berarti itu bagian keuangan kan yah? gabisa kan yah harusnya?
|jawab =
balikin ke pengertian pengurus sesuai pasal 32 KUP dulu ya
MUHAMMAD HAFIDH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~