{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, apakah bisa PPN impor-nya dikreditkan? WP bilang ini diperiksa oleh BC
|jawab =
Bentuk dok hasil pemeriksaannya berupa apa ? Kalau berupa sspcp atau sptnp, selama dok tersebut masuk dan sesuai ketentuan di per 13 th 2019 maka bisa saja dikreditkan. Pengkreditan PPN secara sistem akan membaca dari masa tanggal ntpn sebagaimana ketentuan penginputan (ND1005/PJ/2019). Atau bisa juga 3 masa setelahnya sebagaimana aturan umum pengkreditan.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~