{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Email Dear Kring Pajak, Saya mau bertanya Katanya pajak atas deviden jadinya free, boleh tolong informasikan kepada saya: 1. Syaratnya 2. Periode pengajuan 3. Periodenya sampai kapan (pemanfaatannya) 4. Pelaporannya kapan 5. Ketentuan terbarunya (tolong dilampirkan) terima kasih sebelumnya
|jawab =
ini masih luas banget sih mb, boleh kalau mau jelasin Pasal 14-24 dan Pasal 33-42 PMK 18/PMK.03/2021 atau gali dulu aja juga boleh mbak. Kalau mau gali boleh pastikan ini dulu mbak: Apakah yang wp maksud adalah dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak menurut UU Cipta Kerja, jika iya ketentuan tersebut diatur dalam PMK 18/PMK.03/2021. Ketentuan detail dividen tsb perlu melihat yang menerima dividen adalah OP DN atau Badan DN? Yang memberikan dividen adalah Badan Dalam Negeri atau Badan Luar
YUSUF EFFENDY
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~