{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#25Q : wp perusahaan stop operasi. Kemudian gedung kantornya disewa oleh pt lain. Pt lain tsb juga menyewa karyawan dari perusahaan yg menyewakan tsb. Pt penyewa membayar senilai sewa tanah/bangunan beserta gaji karyawan dari perusahaan yg menyewakan. Ini perlakuan pembayaran gaji ke karyawan nya potong pph 21 nya oleh siapa dan gmana ya mas/mba?
|jawab =
#25A Pt a menyewakan tanah/bangunan ke pt b. Pt b juga meminjam karyawan dari pt a untuk dipekerjakan oleh pt b. Dimana karyawan tsb belum phk oleh pt a. Nah pt b tadi mau bayar senilai misal 200jt kepada pt a untuk gaji karyawan tsb. Jadi pt a jadi perantara pembayaran gaji ke karyawan. kembalikan lagi sesuai definisi di Pasal 21 UU PPh dan PER-16/PJ/2016. sepanjang PT A sesuai definisi pemotong, dan si karyawannya adalah penerima penghasilan yang dipotong PPh 21, maka PT A potong PPh 21nya.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~