{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait pmk 153 th 2020, bila ada kompen rugi fiskal, misal apabila pndptn bruto 2 M, biaya non litbang 1M, kompensi rugi fiskal 400jt, akm biaya litbang 500 jt. Brpa biaya litbang yg boleh dijdikan tmbhn pengurang pd th tsb? Apkh 40%(2M-1M) atau 40% (2M-1M-400Jt)?
|jawab =
Dalam ketentuan pasal 5 ayat 3 di pmk 153/200 disebutkan bahwa besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dibebankan di setiap Tahun Pajak paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. Kalau dilihat di form SPT nya penghasilan kena pajak itu setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian
ANGGA JALUTAMA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~