{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dalam lampiran VIA PER-24/PJ/2012 poin 6 tertulis “Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut”, itu maksudnya gimana ya min? cap itu diletakkan dimana? mohon bantuannya ya min, terima kasih.
|jawab =
karena sudah menggunakan efaktur, ketentuannya mengacu kepada Pasal 6 PER 16/ 2014... Artinya, pembuatan faktur pajak pengganti mengikuti tata cara yang ada di efaktur
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~