{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya bagaimana untuk pengisian spt tahunan orang pribadi yang mendapatkan pengurangan pph psl 25, apakah pengisian spt tahunan nya sama seperti biasa saja? atau penguran setoran yang 50% mesti saya isi juga?
|jawab =
Fasilitas covid. Formulir 1770. Kalau yang dimaksud WP adalah PPh 25 di Induk SPT Tahunan bagian D kredit pajak, yang diisikan adalah PPh 25 sesuai nominal yang dibayarkan/sudah dikurangi insentif. Kalau yang dimaksud adalah PPh 25 di induk bagian F angsuran PPh 25 tahun berjalan, PPh 25-nya sesuai penghitungan normal tanpa dikurangi insentif
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~