{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ada WP OP, ikut TA, harta di TA salah satunya ada apartemen di Singapura, tahun 2017 apartemen itu dijual. Di SPT Tahunannya dilaporkan di bagian apa? Terus pemajakannya gimana ya?
|jawab =
Ini dia deklarasi LN ya TAnya? Kalau ada wpdn dapat penghasilan dari LN, nanti bisa masuk ke penghasilan dari LN di spt. kalo di spt wpdn kita kan ketika ada penghasilan LN akan terakumulasi jadi neto. Nah kalo ada pemotongan/pajak terutang di negara LNnya kan bisa jadi kredit pph 24. Asal dicek dulu di pmk 192/2018 tata caranya
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~