{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terjadi transaksi pengalihan kontraktor, misal kontraktor A menjalin kontrak dengan B sebagai penerima jasa. Namun ditangah jalan A ingin mengalihakan kontrak tersebut ke pihak C untuk melanjutkan kontrak tersebut. kontrak ini adalah Operation and Maintenance (O&M contract) apakah dalam peralihan kontrak ini kontraktor C juga dikenakan pajak PPh final (pasal 4 ayat 2) dan pajak lain (misal PPN)?
|jawab =
sepanjang C menerima penghasilan terkait jasa konstruksi, maka C dikenakan PPh final atas penghasilan yang diterimanya saja.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~