{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau buat npwp baru tetapi gagal karena nik kk dan ktp sudah di gunakan oleha orang lain di kabupaten ciamis, saya domisili kabupaten bandung bagaimana saya bisa membuat npwp jika perihal tersebut terimakasih
|jawab =
bisa validasi NIK dulu, apakah benar sudah terdaftar atas NPWP org lain. Kalau iya WP tidak akan bisa daftar via Ereg karena NIK sudah dipakai, silakan hubungin KPP saja untuk proses pendaftarannya.
HERO NOVRISEL DJINARWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~