{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba mau tanya,, "min kalo periode april 2020-desember 2020 aku ada yg ga lapor ppn dtp sama laporan realisasi pph psl 22 bakal kena denda ga ya.. mana nominalnya banyak pulak"
|jawab =
digali saja dlu ya, yang dimaksud apakah terkait PMK-143/2020 atau bukan, karena di PMK-143 khususnya terkait PPN, ada yang memang harus laporan realisasi terpisah dan ada juga faktur pajaknya diperlakukan sebagai Laporan Realisasi, minta wp cek pasal 2 dan 3 pmk tsb.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~