{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pertanyaan saya apa suatu ketika perusahaan menerima surat SKPKB dengan tanggal terbit misalnya 10 juli - 14 agustus 2020 sementara perusahaan sudah menyetorkan pajak terhutang sebelum jatuh tempo 08 juli 2020 apakah untuk perhitungan stp bunga penagihan di mulai dari akhir masa pajak sampai dengan tanggal bayar/tanggal terbit SKPKB ya Pak/Bu? Mohon bantuannya
|jawab =
Jelaskan sesuai Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007 STP/SKP terbit sebelum UU ciptaker seperti di contoh : perusahaan menerima SKPKB yang terbit 10 juli, maka jatuh tempo pembayaran SKPKB adalah tanggal 9 Agustus. Jika dibayar lebih dari tanggal itu maka dikenakan sanksi bunga penagihan, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya STP.
ANGGARA HANOMTAFSIR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~