{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon info untuk yg ikut TA tahun2016 apakah tahun ini saat pelaporan SPT harus melaporkan penempatan harta terimakasih Ini maksudnya Laporan penempatan harta yg dilaporkan setiap tahun selama 3 tahun sejak diterbitkan suket kan yaa? Jika suket terbit 2016, brati tahun ini sudah tidak ada kewajiban itu kan ya Mas/Mba? Terus itu apakah perlu dibalas terkait cara pelaporan SPT atau dibalas seperti apa urutannya Mas/Mba? Terima kasih
|jawab =
Dijelaskan sesuai dengan aturan yg ada di lampiran III PER 03 tahun 2017. Diliat th suketnya terbit. Dijelaskan yang berkaitan dengan pertanyaan dengan wp saja.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~