{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya apakah ada aturan yang khusus mengatur tentang penyusutan ayam petelur, dasar-dasarnya, tarif, cara menghitung, dan apakah termasuk jenis aktiva atau bukan.
|jawab =
Jelasin aja, Perhitungan penyusutan berdasarkan Pasal 11 UU PPh, jenis harta bukan bangunan bisa dilihat kelompoknya di PMK-96/2009, tapi untuk bidang usaha peternakan, ada ketentuan khusus terkait penyusutannya, di PMK-126/2012, untuk menentukan termasuk aktiva atau tidaknya, bisa cek kriterianya di PMK tersebut, kalau memang memenuhi, nantinya harus mengajukan permohonan penetapan masa manfaat ke KPP, ini pake PER-21/2012.
MAHDI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~