{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon konfirmasi untuk perlakukan pph atas penjualan apartemen di luar negeri, apakah ada pph terutang? Penghasilan yang dimasukkan di SPT apakah hanya selisih nilai keuntungan atas penjualan atau seluruhnya Bu?
|jawab =
Objek pajaknya dikenai atas keutungan karena penjualan atau pengalihan harta (Pasal 4 ayat 1 UU PPh diubah dengan UU Cika). kalau diluar negeri sudah dipotong pajak, maka pajak yang dipotong diluar neger bisa dikreditkan sesuai dengan ketentuan PMK 192/2018. Penghasilan masuk ke perhitungan dan digabungkan di SPT Tahunan.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~