{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pegawai kontrak kedubes RI di Manila, apakah harus pembayaran pajak tahunan?
|jawab =
Terkait dengan pemotongannya PER 16/2016 Pasal 2 ayat 1 huruf b terkait pemotong PPh 21/26, harusnya dapet bukti potong. Ketentuan tekait SPDN ada di pasal 2 PMK 18/2021 Ketentuan tekait SPLN ada di pasal 3, 4, dan 5 PMK 18/2021. Kalau OP tersebut WPDN: Terkait dengan kewajiban pelaporan SPT: - Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. (Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007, dijelaskan kalau NE, WP yang dikecualikan dari pelaporan
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~