{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Halo min, saya mau tanya urgent. Kalau WNA yg sdh memiliki NPWP. bln Nov2020 sdh dpt EPO & berhenti kerja di Indo. hitungan pajak 1721-A1nya disetahunkan oleh perusahaan. kalo perhitungan OP untk SPT Tahunan, apakah menggunakan neto yg 11 bln / yg disetahunkan? thks
|jawab =
penghasilannya sesuai yang diterima aja, tapi pph terutangnya pakai penghitungan sendiri
ANGGA JALUTAMA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~