{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
berdasarkan uu no 11 tahun 2020 terkait omnibus law cipta kerja, pembagian dividen tidak dikenakan pajak, bagaimana cara pelaporan perusahaan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham orang pribadi supaya tidak dikenakan pajak?... Kalau pembagian deviden bukannya tergantung perusahaannya ya mas/mbak? Tergantung sistem akuntansinya? Atau ada ketentuan yg mengantur hal tsb? Atau bagaimana ya mas/mba?
|jawab =
Baik di UU 11/2020 maupun peraturan pelaksanaannya (PMK-18/2021) tidak mengatur mengenai poin pertanyaan WP. Hanya disebutkan bahwa Dividen yg dikecualikan dari objek PPh sesuai Pasal 14 (1) merupakan Dividen yg dibagikan berdasarkan: RUPS / Dividen interim. PMK hanya mengatur ttg: Kriteria, Tata Cara, & Jangka Waktu Tertentu u/ lnvestasi, Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPh atas Dividen, / Ph Lain yg Dikecualikan dari Objek Pajak, serta Perubahan Batasan Dividen yg Diinvestasikan (PMK-18/PMK.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~