{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya perihal pp no.9 2021 terkait inbreng, ini mekanisme nya bagaimana ya?
|jawab =
inbreng ini kan penyetoran modal yang dilakukan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang atau harta. Untuk PPh nya secara umum mengacu Pasal 4(1) huruf d dan 4(3) huruf c UU PPh , yg menjadi objek dan bukan objek PPh. Kalau PPN nya , yg dijelaskan lebih lanjut di PP 9 2021 adalah di pasal 17 ayat 3 huruf e yaitu penambahan saat penyerahan BKP nya saja
HERO NOVRISEL DJINARWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~