{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Tata cara pemotongan PPh final atas honorarium dari pemerintah untuk tenaga kesehatan dalam rangka penanganan COVID
|jawab =
Kalau sesuai ketentuan di PP 29 tahun 2020, yang melakukan pemotongan adalah pemerintah sebagai pemberi penghasilan. Untuk mekanisme dan tata cara pemotongannya bisa cek di SE-37/2020 ya bet. Terkait cara mendapatkan bukti potong tsb bisa langsung konfirmasi ke pemerintah terkait pembayaran honorarium ini.
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~