{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba, ada bendahara bertransaksi dengan perusahaan yg berkedudukan di sidoarjo, tapi si perusahaan ini terbitkan fp 07 dng keterangan berdasarkan PP 10 Tahun 2012. U/ PP tsb kaitannya sama kawasan bebas, pdhl perusahaan ini ga di kawasan bebas. kalau kaya gt aku suruh konfirmasi ke perusahaannya aja untuk memastikan kembali kode dan keterangannya aja kah?
|jawab =
setelah digali wp adalah rumah sakit yang membeli barang kebutuh covid berupa troli gas, apabila transaksi tesebut sesuai Pasal 2 ayat 7 huruf b PMK-239/PMK.03/2020 maka atas transaksi tersebut PPN DTP, PKP Penjual buat fp pengganti untuk merubah keterangan tambahan di FP dari kawasan bebas "PP 10 Tahun 2012" menjadi lainnya "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 239/PMK.03/2020".
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~