{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pagi Kak,mau nanya, via twitter Siang min @kring_pajak Penghasilan pasif seperti bunga obligasi & hedge fund termasuk dlm definisi "penghasilan setelah pajak dari BUT di LN" dlm ps.25 ayat (2) PMK 18/2021 huruf (a) bukan ya? Atau penghasilan yg dimaksud di situ hanya penghasilan aktif?
|jawab =
Berbeda dengan Pasal 25 ayat (2) huruf b yang mengharuskan penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri sebagaimana disebutkan pada pasal 29, ketentuan pasal 25 ayat (2) huruf a tidak menyebutkan penghasilan harus berasal dari usaha aktif di luar negeri. Silakan WP mengacu sebagaimana yang sudah disebutkan pada BAB II Bagian Ketiga Paragraf 2 PMK 18/PMK.03/2021 saja.
YUSUF EFFENDY
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~