{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#1Q: Pertanyaan : Kode faktur yang digunakan untuk PPN 0% untuk rumah ready stock dan proses perlaporan realisasi PPN 0% Mas/mba diatas itu pertanyaan wpnya (email). Kayanya terkait pmk 21/2021 ya mas/mba? Bagaimana ya untuk kode faktur yg digunakan dan teknis laporan realisasinya? Klo mengacu ke pasal 7 ayat 4 berarti wp yg buat faktur pajak dianggap sdh melakukan laporan realisasinya kah?
|jawab =
Iya infokan sesuai PMK-21 2021 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.010/2021". (4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
NANANG KURNIAWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~