{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
laba ditahan PT jika dipindah ke modal bagaimana pemberlakuan pajaknya?
|jawab =
Secara ketentuan akuntansi biasanya laba ditahan tersebut dibagikan dulu kepada para pemegang saham untuk kemudian mungkin oleh para pemegang saham bisa disetor ke perusahaan sebagai pengganti penyertaan modal, jadi tidak langsung mengubah laba ditahan jadi modal. Sehingga kita jawab : 1. Kita bilang aja proses akuntansi (pembukuan) harus dilakukan sesuai psak yg berlaku 2. Jelasin dividen dapat diartikan sesuai penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf g angka 1, angka 4, atau angka 5 uu pph
INDRA RAY HAJI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~