{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"Saya tidak dapat lembar penyampaian pajak/ Lembar SPT pajak. Dikarenakan management perusahaan saya memakai outsource. Dan management outsource saya tidak memberikan apapun untuk saya melaporkan pajak. Saya sudah tanyakan dan sudah follow up. Namun tidak pernah di gubris. Bisa kah saya mendapatkan lembar SPT pajak dari direktorat pajak saja ?" ini ketentuannya bagaimana mas/mbak?
|jawab =
ini yg dia maksud bukti potong ato SPT? kalo SPT kan tinggal isi online via efiling ato eform, kalo masih manual bisa donlot formulirnya di pajak.go.id kalo bukti potong A1 ya minta pemberi kerja nya
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~