{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mengenai pengisian SPT PPh 21 bukan pegawai yang sudah ber NPWP, apakah tetap perlu menginputkan NIK di SPT PPh 21 nya?
|jawab =
sesuai lampiran PER-14/PJ/2013, di bagian petunjuk pengisian bupot 1721-VI Angka 2, "Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri." jadi tetap harus diisi walaupun sudah memiliki NPWP
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~