{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya, untuk pekerjaan sehubungan dengan pengadaan (procurement) di bidang konstruksi, dikenakan pph final/tidak final kak?
|jawab =
Pastikan dulu masuk pengertian pasal 1 PP 51/2008, jika masuk ke dalam definisi pasal 1 maka objek PPh Final jasa konstruksi. Namun, jika bukan bisa masuk ketentuan umum atau bisa ke PP 23/2018.
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~