{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Misalnya terima dividen tgl 10 maret 2021, investasi paling lambat kapan? Agar dividen dikecualikan dr objek PPh, sesuai pmk 18/2021?
|jawab =
Pasal 36 PMK 18/2021 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a . akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
FAHMA DIA AYUM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~