{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait pph atas dividen dibebaskan. Dividen yang diberikan apakah harus dari laba tahun pajak 2020? tahun sebelumnya dari laba ditahan apakah bisa? lalu apakah jika dividen dari dalam negri harus dari 30 % laba setelah pajak?
|jawab =
dividen dalam negeri silahkan mengacu ke pasal 14-16 dan 24 mengenai sumber dividen. pasal 34-36 mengenai jenis investasi dan jangka waktu tertentu yang diatur. PMK-18/2021
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~