{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang @kring_pajak Terkait dgn PMK 18 yg diundangkan tgl 17 Feb 2021, jika PT ABC ada membagikan dividen kepada Tuan X di tanggal 10 Feb 2021 bagaimana perlakuan PPh nya? apakah PT ABC memotong 10% atau ada opsi Tn X menyetorkan sendiri PPh jika dividen tidak diinvestasikan?
|jawab =
dividen yg tidak memenuhi kriteria/tdk diinvestasikan di indonesia tidak dilakukan pemotongan, mekanismenya adalah setor sendiri (Pasal 2A Pp 9 Tahun 2021)
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~