{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
caranya untuk memanfaatkan insentif PPN DTP untuk perumahan PMK 21/2021. mengajukan permohonan ke mana? sy cek di info kswp kok belum ada Ini gimana ya mas/mba?
|jawab =
dijelaskan aja, terkait aturan pmk 21-2021, jika wp pembeli mau mendapat fasilitas ppn DTP sesuai pmk 21, wp tidak perlu mengajukan permohonan di kswp, sepanjang penyerahan rumah tapak dan/rmah susunnya sesuai syarat yang ada di pasal 4,5,6 ya wp bisa manfaatkan fasilitas tsb
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~