{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sebagai pemotong, apabila menerima Sket WP PP23 dari vendor, apakah harus melakukan konfirmasi terlebih dulu di djponline?
|jawab =
SE-47/2020: sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara: a) scan barcode; b) mengakses laman www.pajak.go.id; atau c) menghubungi Kring Pajak; Untuk pengecekan melalui djp online, ada di rumah kodok.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~