{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau menanyakan mengenai pajak tambahan PPH final atas penjualan saham pendiri sebesar 0,5%. PT.DSA yang terdaftar 25 Januari 2021 kalau mau bayar pajak tambahan PPH final hari ini 25 Februari 2021, maka untuk ID billing diisi masa pajak Januari / Februari ya bu?
|jawab =
Saat Penyetoran paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya atas transaksi penjualan saham bulan sebelumnya. (Pasal 4 ayat (2) KMK 282/KMK.04/1997) Jika saham perusahaan telah diperdagangkan sebelum 29 Mei 1997 Jika saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 29 Mei 1997 paling lambat 6 (enam) bulan setalah tanggal 29 Mei 1997. Dan PPh yang dibayarkan tidak boleh dibiayakan oleh emiten. (Pasal 5 ayat (3) KMK 282/KMK.04/1997) paling lambat 1 (satu) bulan s
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~