{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bukti potong pph pasal 22 transaksi desember 2020 baru dibuat januari 2021 untuk pengkreditannya bisa masuk ke 2020 atau 2021 ya mas/mb?
|jawab =
Pertama dipastikan dulu saat pemungutannya udah bener belom kalau pada saat Januari. PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha terutang dan dipungut pada saat pembayaran. (Pasal 4 ayat (4) PMK-34/PMK.010/2017) Kalau PPh 23 kan ada ya ketentuan khususnya di PP 94/2010 terkait dengan pemotongan berbeda dengan tahun pajak penghasilan. Kalau PPh 22 ngga ada tuh, jadi kalau pemungutannya Januari 2021 ya berarti dikreditkannya tahun 2021.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~