{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat sore Bapak/Ibu yang terhormat Nama: Ilham Dwi Tara Hidayat NPWP : 41.514.457.5-542.000 Saya ingin melakukan pengaduan sekaligus keberatan atas SPPBMCP yang dikeluarkan oleh pihak bea cukai Karena untuk sepatu yang saya impor . Saya dikenakan bea masuk 25% PPN 12.5% PPH 25% Seharusnya menurut aturan perundang-undangan. Saya hanya dikenakan bea masuk 25% PPN 10% PPH 10% berikut saya lampirkan SPPBMCP-nya Izin tanya mas mbak, untuk case ini solusinya gimana ya?
|jawab =
ini yg diaduin SSPBMCP kan ya...harusnya ke BC, salah alamat ini... kalo mau dikasih penjelasan singkat, PPN dan PPh impor itu kan DPP nya dr nilai impor Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1556 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1261
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~