{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya untuk spt pribadi ada pencairan unit link asuransi prudential apakah terkena pajak atas uang yang masuk ke tabungan
|jawab =
pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa masuk penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Namun karena unit link, harusnya ada keuntungan pada bagian investasinya. Sebelumnya diatur di SE-09/PJ.42/1997 disebutkan keuntungan tsb diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito dan dikenakan PPh sebesar 15% bersifat final, tetapi tel
YUSUF EFFENDY
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~